• Sebaik-baik kalian adalah orang yang belajar al-Qur`an dan mengajarkannya. HR. al-Bukhari dan al-Tirmizi.
  • Seseorang yang tidak ada sedikit pun Al-Quran di dalam hatinya adalah seperti rumah yang rubuh.(HR.Tirmidzi).
  • Para ahli Al-Qur`an akan bersama para malaikat–malikat  yang mulia, sedangkan orang yang terbata-bata dalam membaca Al Qur`an tetapi ia tetap bersusah payah mempelajarinya akan mendapat pahala dua kali lipat. (HR Imam Bukhari).

0 aurat

Jumat, 25 Februari 2011
WANITA ITU AURAT

Mensejajarkan kedudukan antara pria dan wanita sudah lama menjadi persoalan yang
‘diperjuangkan’ oleh mereka yang mengatasnamakan Islam liberal. Kasus Aminah
Wadud misalnya, yang telah menjadikan 100-an orang jama’ahnya bercampur aduk
antara laki-laki dan wanita, shafnya pun sejajar. Pemahaman yang salah kaprah itu
ternyata lebih didasari pada akal belaka, karena memang bertentangan dengan
landasan syar’i yang telah menjelaskannya.

Dalam tata cara shalat, memang ada beberapa perbedaan antara pria dan wanita.
Diantaranya bahwa wanita diperintahkan untuk merapatkan tubuhnya pada saat ruku’
dan sujud serta pada saat duduk bersilang kaki dan merapatkan pahanya. Hal
demikian karena wanita itu aurat, sehingga hendaknya merapatkan tubuh agar lebih
tertutupi. Sebab jika merenggangkan tubuhnya, maka akan terlihat sebagian dari
anggota tubuhnya yang seharusnya ditutupi. Rasulullah saw. bersabda,

“Wanita itu adalah aurat.” (HR. Tirmidzi)
Dengan landasan hadits inilah Abu Bakar bin Abdurrahman berpendapat, “Segala
sesuatu yang nampak dari wanita itu aurat sampai kukunya pun demikian.” Demikian
dengan auratnya di depan seorang laki-laki lain, semuanya adalah aurat kecuali wajah
dan telapak tangan, karenanya wanita disebut dengan aurat.(Aunul ma’bud: 11/41)
Saat Ruku

Ketika posisi ruku dalam shalat, bagi pria diperintahkan agar menjauhkan kedua
tangannya dari lambungnya, meletakan tangannya di atas lutut lalu merenggangkan
jari jemarinya. Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam hadits Abi Mas’ud,

Dari Abi Mas’ud Uqbah bin Amru, bahwasannya dia melakukan ruku: dia jauhkan kedua
tangannya dari lambungnya, meletakkan tangan di atas lututnya, dan merenggangkan
jari jemarinya di atas lututnya. Lalu dia berkata, “Demikianlah aku melihat Rasulullah
saw. melaksanakan shalat.” (HR. Ahmad Abu Daud dan Nasa’i)
Lain halnya dengan wanita, mereka disunahkan agar merapatkan tubuhnya saat ruku,
tidak menjauhkan antara kedua tangan dengan lambungnya, sehingga dalam kondisi
ruku pun tetap ia lebih tertutup karena baginya seperti itu adalah aurat. (al-
Mugni:2/258)
Saat sujud
Demikian dengan posisi sujud. Bagi laki-laki mesti mengangkat sikunya sehingga
kelihatan bagian ketiaknya. Dalam sebuah hadits disebutkan,

Dari Bara ia berkata, telah bersabda Rasulullah saw., “Bila engkau sujud, maka
letakkanlah telapak tangan dan angkatlah sikumu.” (HR. Muslim)
Hadits ini jelas telah menentukan posisi sujud bagi laki-laki, yang hikmahnya agar
posisi dahi dan hidung tetap di atas bumi dan jauh dari sikap kemalasan. Beda dengan
wanita, mereka disunahkan agar merapatkan badannya ke bumi. Sebagaimana Hadits
Zaid bin Abi Habib yang diriwayatkan Imam Abu Daud,

“Dari Zaid bin Abi Habib, bahwa Nabi n pernah melewati dua orang wanita yang
sedang melaksanakan shalat. Maka beliau bersabda, “Bila kalian berdua sujud,
hendaknya sebagian tubuh dirapatkan ke bumi, karena dalam hal ini wanita tidak
seperti laki-laki.” (Subulussalam: 1/351)
Saat Duduk
Yang ketiga ketika posisi duduk, wanita hendaknya duduk bersilang dan merapatkan
pahanya Dalam hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan Imam Baihaqi disebutkan,

“Dari Ibnu Umar disebutkan, bahwa Rasulullah saw. telah memerintahkan wanita muslimah untuk duduk bersilang kakinya dalam shalat.” (Sunan Baihaqi al-Kubra: 2/222)

Ali bin Abi Thalib ra. Berkata, “Apabila wanita muslimah mengerjakan shalat, maka
hendaknya duduk dengan kaki bersilang di atas paha dan merapatkan pahanya.”
Dengan nada serupa Khalid bin Lajlan berkata, “Kalian para wanita diperintahkan agar
duduk dengan kaki bersilang di atas paha dalam shalat, dan janganlah duduk
menyerupai laki-laki di atas pangkal pahanya.” (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah: 1/240)
Read more

0 HUKUMNYA PERINGATAN MAULID NABI

Hukum Memperingati Maulid Nabi r

Syaikh Muhammad bin Shaleh Al 'Utsaimin rahimahullah –semoga Allah membalas jerih payahnya terhadap Islam dan kaum muslimin dengan sebaik-baik balasan- , beliau pernah ditanya tentang hukumnya memperingati maulid Nabi r ?

Maka Syaikh Muhammad bin Shaleh Al 'Utsaimin rahimahullah menjawab:

1. Malam kelahiran Rasulullah r tidak diketahui secara qath'i (pasti), bahkan sebagian ulama kontemporer menguatkan pendapat yang mengatakan bahwasannya ia terjadi pada malam ke 9 (sembilan) Rabi'ul Awwal dan bukan malam ke 12 (dua belas). Jika demikian maka peringatan maulid Nabi Muhammad r yang biasa diperingati pada malam ke 12 (dua belas) Rabi'ul Awwal tidak ada dasarnya, bila dilihat dari sisi sejarahnya.

2. Di lihat dari sisi syar'i, maka peringatan maulid Nabi r juga tidak ada dasarnya. Jika sekiranya acara peringatan maulid Nabi r disyari'atkan dalam agama kita, maka pastilah acara maulid ini telah di adakan oleh Nabi r atau sudah barang tentu telah beliau anjurkan kepada ummatnya. Dan jika sekiranya telah beliau laksanakan atau telah beliau anjurkan kepada ummatnya, niscaya ajarannya tetap terpelihara hingga hari ini, karena Allah ta'ala berfirman :

“Sesungguhnya Kami-lah yang telah menurunkan Al Qur’an dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya”. Q.S; Al Hijr : 9 .

Dikarenakan acara peringatan maulid Nabi r tidak terbukti ajarannya hingga sekarang ini, maka jelaslah bahwa ia bukan termasuk dari ajaran agama. Dan jika ia bukan termasuk dari ajaran agama, berarti kita tidak diperbolehkan untuk beribadah kepada Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya dengan acara peringatan maulid Nabi r tersebut.

Allah telah menentukan jalan yang harus ditempuh agar dapat sampai kepada-Nya, yaitu jalan yang telah dilalui oleh Rasulullah r, maka bagaimana mungkin kita sebagai seorang hamba menempuh jalan lain dari jalan Allah, agar kita bisa sampai kepada Allah?. Hal ini jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak Allah, karena kita telah membuat syari'at baru pada agama-Nya yang tidak ada perintah dari-Nya. Dan ini pun termasuk bentuk pendustaan terhadap firman Allah ta'ala :

"Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Ku-ridha'i islam itu jadi agama bagimu". Q.S; Al-Maidah : 3.

Maka kita perjelas lagi, jika sekiranya acara peringatan maulid Nabi r termasuk bagian dari kesempurnaan dien (agama), niscaya ia telah dirayakan sebelum Rasulullah r meninggal dunia. Dan jika ia bukan bagian dari kesempurnaan dien (agama), maka berarti ia bukan dari ajaran agama, karena Allah ta'ala berfirman: "Pada hari ini telah Ku sempurnakan untuk kamu agamamu".

Maka barang siapa yang menganggap bahwa ia termasuk bagian dari kesempurnaan dien (agama), berarti ia telah membuat perkara baru dalam agama (bid'ah) sesudah wafatnya Rasulullah r, dan pada perkataannya terkandung pendustaan terhadap ayat Allah yang mulia ini (Q.S; Al-Maidah : 3) .

Maka tidak diragukan lagi, bahwa orang-orang yang mengadakan acara peringatan maulid Nabi r, pada hakekatnya bertujuan untuk memuliakan (mengagungkan) dan mengungkapkan kecintaan terhadap Rasulullah SAW, serta menumbuhkan ghirah (semangat) dalam beribadah yang di peroleh dari acara peringatan maulid Nabi tersebut. Dan ini semua termasuk dari ibadah. Cinta kepada Rasulullah r termasuk ibadah, dimana keimanan seseorang tidaklah sempurna hingga ia mencintai Nabi r melebihi kecintaannya terhadap dirinya sendiri, anak-anaknya, orang tuanya dan seluruh manusia. Demikian pula bahwa memuliakan (mengagungkan) Rasulullah r termasuk dari ibadah. Dan juga yang termasuk kedalam kategori ibadah adalah menumbuhkan ghirah (semangat) dalam mengamalkan syari'at Nabinya r.

Kesimpulannya adalah bahwa mengadakan peringatan maulid Nabi r dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah ta'ala, dan pengagungan terhadap Rasulullah r termasuk dari ibadah. Jika ia termasuk ibadah maka kita tidak diperbolehkan untuk mengadakan perkara baru pada agama Allah (bid'ah) yang bukan syari'at-Nya. Oleh karena itu peringatan maulid Nabi r termasuk bid'ah dalam agama dan termasuk yang diharamkan.

Kemudian kita mendengar informasi bahwasannya pada acara peringatan maulid Nabi r terdapat kemunkaran-kemunkaran yang besar, yang tidak dibenarkan syar'i, indera maupun akal. Dimana mereka mensenandungkan qashidah yang didalamnya mengandung pengkultusan terhadap Nabi r, hingga terjadi pengagungan yang melebihi pengagungannya kepada Allah ta'ala –kita berlindung kepada Allah dari hal ini-.

Dan juga kita mendengar informasi tentang kebodohan sebagian orang yang mengikuti acara peringatan maulid Nabi tersebut , dimana ketika dibacakan kisah maulid (kelahiran) beliau, lalu ketika sampai pada perkataan (dan lahirlah Musthafa r), maka mereka semua serentak berdiri. Mereka mengatakan bahwa ruh Rasulullah r telah datang, maka kami berdiri sebagai penghormatan terhadap kedatangan ruhnya. Dan ini jelas suatu kebodohan.

Dan bukan merupakan adab bila mereka berdiri untuk menghormati kedatangan ruh Nabi r, karena Rasulullah r merasa enggan (tidak senang) apabila ada sahabat yang berdiri untuk menghormatinya. Padahal kecintaan dan pengagungan para sahabat terhadap Rasulullah r melebihi yang lainnya, akan tetapi mereka tidak berdiri untuk memuliakan dan mengagungkannya, ketika mereka melihat keengganan Rasulullah r dengan perbuatan tersebut. Jika hal ini tidak mereka lakukan pada saat Rasulullah r masih hidup, lalu bagaimana hal tersebut bisa dilakukan oleh manusia setelah beliau meninggal dunia?.

Bid'ah ini, maksudnya adalah bid'ah maulid, terjadi setelah berlalunya 3 (tiga) kurun waktu yang terbaik (masa sahabat, tabi'in dan tabi'ut tabi'in). sesungguhnya Peringatan maulid Nabi r telah menodai kesucian aqidah dan juga mengundang terjadinya ikhtilath (bercampur-baurnya antara laki-laki dan wanita) serta menimbulkan perkara-perkara munkar yang lainnya.
Read more

3 WISUDA SANTRI TPQ AM 2011

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Dalam waktu dekat ini insya Allah kita akan melaksanakan satu hajatan besar untuk ukuran TPQ kita, dimana dalam hajatan ini akan mewisuda santri gabungan dari beberapa TPQ dan menjadi tuan rumah adalah gabungan TPQ Amirul Mukminin dan Darun Na'im.
Dua hari ahad ini yakni tanggal 20 dan 27 Februari 2011 diadakan sesi Munaqasyah (ujian/ penilaian) santri.
Read more

0 JANJI ALLAH ADALAH PASTI

Kamis, 24 Februari 2011
Read more

0 Munaqasyah Santri 2011

Minggu, 20 Februari 2011 Label: ,
Ketika itu bulan Februari 2011. Artinya bulan depan adalah bulan Maret 2011. Artinya bulan depan akan diadakan wisuda santri gabungan 2011. diadakanlah perhelatan akbar tahunan ini. MUNAQASYAH alias UJIAN KELULUSAN.

Ini dokumentasinya, kami upload for sharing, check it out. Klik gambar untuk memperbesar.

Para peserta munaqasyah menunggu dengan antusias

Kegiatan munaqasyah seperti ini, nih. Sersan. Serius tapi santai.

Ketua TPQ turun langsung mengetes peserta ujian

Mereka lagi mempersiapkan hafalan mereka

Mereka lagi istirahat sehabis ujian yang menguras keringat dan darah
Ustadz Darwis dari DEPAG sedang membuka perhelatan akbar ini

Mereka sedang istirahat

Keseriusan mereka tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata

Ternyata manusia itu banyak, ya.

Nyaris tak bersuara.
Ketua TPQ Amirul Mukminin dan Ketua TPQ Imaduddin yang senantiasa saling mendukung

Dua orang peserta dari TPQ Nurul Qur'an

Sukseskan munaqasyah dan wisuda santri gabungan

Entah bagaimana secara tidak langsung motor ini ada hubungannya dengan munaqasyah ini, jadi kita upload.

Ini namanya Masjid Darun Na'im, Perumahan Unhas Antang Makassar. tempat perhelatan akbar ini berlangsung

Santriwati peserta munaqasyah sedang foto bersama
Kalau ini yang santriwannya
Siapapun juga tahu kalau ini yang bersama-sama.
Read more
 
TPQ Amirul Mukminin © 2010 | Designed by Blogger Hacks | Blogger Template by ColorizeTemplates